Melayani pengurusan PERIJINAN dan VISA di Jakarta, Bekasi dan Karawang
Mengurus Visa kerja ( RPTKA, TA01, KITAS, IMTA, STM, SKPPS) dengan biaya Rp. 7.000.000, , -
Mengurus paspor Jakarta Pusat super expres ( maksimal 1 hari kerja) biaya Rp. 1.000.000, -
Pengurusan perijinan dan Visa lainnya silahkan menghubungi kami.